JAKARTA, harianpijar.com – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dieksekusi dengan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, setelah kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Dicky Oktavia, kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan inkracht setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memproses pencabutan banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Kalau dieksekusinya sudah ada rencana, tetapi kalau dimananya belum tahu. Kalau kami sih standarnya LP Cipinang,” kata Dicky Oktavia saat dihubungi, Jumat 9 Juni 2017 malam.
Namun, ditegaskan Dicky Oktavia, ada kemungkinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Lain itu, soal lapas mana yang dipilih, menurutnya hal itu tergantung keamanan di masing-masing lapas.
“Ini dilihat dari keamanan nanti, aman mana antara Cipinang dengan Salemba,” kata Dicky Oktavia.
Sementara, sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menerima penetapan pencabutan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lain itu, pemindahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke lapas itu menunggu penetapan tersebut.
“Penetapan pencabutan dari PT belum ada, kayaknya Senin kalau saya lihat. Saya belum terima,” jelas Dicky Oktavia.
Sedangkan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena dinilai terbukti menodai agama.
Awalnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, dirinya batal mengajukan banding.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) yang juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mencabut memori bandingnya dengan mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 6 Juni 2017 lalu.