OTT Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Jamwas: Kami Menghormati Penindakan KPK

kasi-III-intel-kejati-bengkulu
Jamwas Widyo Pramono, Kejaksaan sangat menghormati apa yang dilakukan proses penindakan oleh KPK dan akan memfasilitasi segala sesuatu yang berkaitan dengan itu.

JAKARTA, harianpijar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya mendukung penindakan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba. Lain itu, Kejagung siap membantu proses penyidikan yang dilakukan KPK.

“Bapak jaksa agung memerintahkan saya untuk berkoordinasi dengan OTT salah satu jaksa di Kejati Bengkulu. Kejaksaan sangat menghormati apa yang dilakukan proses penindakan oleh KPK dan akan memfasilitasi segala sesuatu yang berkaitan dengan itu,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.

Baca juga:   Pakar Nilai Dewan Pengawas Merupakan Cikal Bakal Pelemahan terhadap KPK

Menurut Widyo Pramono, kejaksaan juga terus melakukan pembenahan internal. Jajaran Korps Ahdyaksa menurutnya selalu diingatkan agar tidak melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara.

Sementara, KPK menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT yakni Parlin Purba, Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VIII dan Murni Suhardi Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto.

Baca juga:   Polda Metro: Ditegaskan Polisi Serius Ungkap Kasus Novel Baswedan

Lain itu, saat OTT, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita uang Rp 10 juta terkait proyek-proyek di BWSS VII. Namun, KPK menduga Parlin Purba sudah pernah menerima uang Rp 150 juta.

“Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama, sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp 150 juta dari proyek-proyek di provinsi Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers yang sama.

SUMBERdetik

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini