JAKARTA, harianpijar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan izin untuk memeriksa Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, yang ditangkap karena kasus suap. Lain itu, Parlin Purba akan diperiksa terkait pelanggaran disiplin.
“Pada sisi lain, karena anggota kami jajaran kejaksaan kena OTT maka saya juga mohon izin pada pimpinan KPK untuk juga dapat melakukan pemeriksaan secara administrasi pelanggaran disiplin pegawai negeri, dan untuk itu pimpinan KPK sangat membantu,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT yakni Parlin Purba, Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VIII dan Murni Suhardi Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto.
Selain itu, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan uang sejumlah Rp 10 juta di lokasi. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna cokelat.
“Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama, sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp 150 juta dari proyek-proyek di provinsi Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Menurut, Basaria Panjaitan, terkait OTT, KPK menyegel sejumlah ruangan yakni ruangan kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, ruangan Satuan kerja, ruangan Kabag TU BWSS VII, ruangan pejabat pembuat komitmen BWSS VII.
Lain itu, disegel juga ruangan Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba dan ruangan Aspidus Kejati Bengkulu. KPK akan melakukan penggeledahan lanjutan di ruangan tersebut.