JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang diduga menerima suap dari pihak swasta. Namun, anggota Komisi III DPR RI M Syafii justru malah mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Menurut M Syafii, pelanggaran hukum memang bisa dilakukan oleh siapa saja dan di mana saja. Namun, dirinya juga menegaskan, jika KPK hanya bisa melakukan OTT maka hal itu bukanlah suatu prestasi.
Lebih lanjut, ditegaskan M Syafii, KPK dibuat sebagai trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi.
“Jadi, penanganan juga harus ekstra, jangan hanya OTT saja,” kata M Syafii di Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Selanjutnya, M Syafii juga mengatakan, ekspekstasi masyarakat terhadap KPK begitu besar. KPK bahkan menjadi lembaga superbody yang bisa mengintervensi penegakan hukum di kejaksaan dan kepolisian.
“Tapi, kalau cuma OTT saja bagaimana. Buktikan bahwa KPK bisa memenuhi ekspektasi masyarakat Indonesia,” kata M Syafii yang juga merupakan politikus Partai Gerindra itu.
Seperti diberitakan, dini hari tadi KPK menangkap tiga orang di Bengkulu. Salah satunya adalah oknum jaksa berinisial PP, kontraktor dan aparatur Balai Sungai Sumatera VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berinisial AA.