JAKARTA, harianpijar.com – Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan ruang kerja Kasi Intel III Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berinisial PP, setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di area wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Jumat, 9 Juni 2017, dini hari.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejati Bengkulu, ruang kerja oknum jaksa berinisial PP yang berada di lantai dua gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Jalan S Parman Kota Bengkulu itu telah dipasang garis polisi.
Selanjutnya, oknum jaksa berinisial PP merupakan satu dari tiga orang yang terjaring OTT tim KPK pada Jumat dini hari tersebut, bersama dua orang yang turut ditangkap KPK yakni seorang kontraktor dan aparatur Balai Sungai Sumatera VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berinisial AA.
Sementara, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kasus yang menyangkut oknum jaksa di Kejati Bengkulu yang juga menjabat Kasie Intel III itu.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi membenarkan penangkapan tersebut, namun belum mengetahui dengan jelas perkara yang ditangani PP.
“Benar ada penangkapan, tapi kita belum tahu perihal perkaranya. Kami masih menunggu,” kata Ahmad Fuadi.
Selanjutnya, Tim penindakan KPK sempat membawa ketiga orang yang terjaring OTT tersebut ke Polda Bengkulu sebelum dibawa ke Jakarta menggunakan penerbangan dari Bandara Fatmawati.
Sedangkan, menurut Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Herman membenarkan tiga orang yang ditangkap yakni oknum jaksa, kontraktor dan seorang pegawai Balai Sungai Sumatera VII.
Selain itu, dikatakan Kombes Herman, saat dirinya ditanya berapa jumlah uang yang menjadi barang bukti OTT, dirinya menyebutkan bahwa hal itu merupakan kewenangan KPK.