Ibas: Dirinya Ragu KPK Dapat Dijadikan Objek Penyelidikan Hak Angket di DPR

ibas-1
Politisi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). (Foto: Google).

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pihaknya konsisten menolak masuk Panitia Khusus (pansus) Hak Angket KPK.

Menurut Ibas, dirinya ragu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dijadikan objek penyelidikan hak angket di DPR.

“Angket itu kan sesungguhnya diberlakukan untuk menilai bilamana kebijakan pemerintah perlu dipertanyakan dan dikaji oleh DPR RI. Apakah KPK ini merupakan salah satu unsur dari pemerintahan? Ya kita juga masih mempertanyakan hal tersebut,” kata Ibas di Senayan, Jakarta, Kamis 8 Juni 2017 kemarin.

Baca juga:   FITRA: Dua Auditor BPK Ditangkap KPK, Bagaimana Mau Bebas Korupsi

Lebih lanjut, juga dijelaskan Ibas, posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini masih multitafsir. Karena itu pihaknya lebih memilih cara lain jika DPR tetap ingin menjalankan fungsi pengawasan.

“Bagi kami tentunya masih ada cara lain yang bisa dilakukan oleh teman-teman dewan. Apakah dengan hak bertanya atau melakukan pendalaman melalui Panja di komisi III. Itulah yang selalu kami sampaikan dengan argumentasi yang kuat. Silakan nilai masing-masing,” jelas Ibas.

Baca juga:   Mahfud MD: Secara Substansial Tak Ada Alasan untuk Bekukan KPK

Selanjutnya, menurut Ibas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lembaga negara yang kebal dari pengawasan. Karena, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dikoreksi jika terdapat sesuatu yang harus diperbaiki dan lain-lain.

“Saya rasa KPK juga harus mendengar koreksi dari masyarakat, publik, DPR. Bukan berarti tidak bisa dikoreksi, bukan berarti mereka institusi yang kebal terhadap aspirasi dari pandangan masyarakat,” tandas putra bungsu mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono itu.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini