DENPASAR, harianpijar.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan oleh sejumlah pengacara dan tokoh masyarakat di Polda Bali terkait dengan ujaran kebencian.
“Kami dari Advokat Merah Putih melaporkan saudara Habib Rizieq atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 156 KUHP,” kata Tedy Raharjo di Polda Bali, Kamis 8 Juni 2017. Lain itu, laporan tercatat dalam surat bernomor TBL/248/IV/2017.
Menurut Tedy Raharjo, Rizieq Shihab menyampaikan pernyataan yang mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia melalui sebuah acara di Petamburan, Jakarta Selatan, beberapa tahun lalu.
Lebih lanjut, Tedy Raharjo menjelaskan, pidato Rizieq Shihab dalam acara itu direkam video dan diunggah ke YouTube dengan judul ‘Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS’. Lain itu, video itu menjadi barang bukti pelaporan oleh Tedy Raharjo yang ditemani oleh Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti ketika melaporkan Rizieq Shihab di Polda Bali.
“Video diunggah di YouTube pada 17 Agustus 2014 berdurasi sekira 25 menit dengan judul ‘Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS’. Yang bersangkutan ngomongnya dihadapan FPI di Petamburan dan pernyataannya bersifat provokasi sehingga kita laporkan,” jelas Tedy Raharjo.
Selanjutnya, dikatakan Tedy Raharjo, ujaran yang disampaikan Rizieq Shihab tersebut pada menit ke-13, menit ke-14 dan menit ke-15, dimana Rizieq Shihab menyatakan akan mengumpulkan orang-orang Bali di luar Pulau Dewata untuk dikembalikan ke Bali.
Kemudian, Rizieq Shihab juga menyatakan akan menghancurkan kuil-kuil umat Hindu di Bali. Dirinya juga menyatakan akan mendatangkan umat Islam dari luar ke Bali untuk menghancurkan kuil-kuil di Bali.
“Hal ini yang kita laporkan karena ada keberatan, umat Hindu terutama, merasa terancam, teraniaya, yang selama ini damai sekarang terancam seperti itu,” kata Tedy Raharjo.
Namun, berdasarkan penelusuran, video yang dimaksud tidak ditemukan, kecuali yang berjudul ‘Sikap Imam Besar FPI Al-Habib Rizieq Syihab tentang ISIS’. Lain itu, video ini berisi ujaran yang dilaporkan oleh Tedy dan kawan-kawannya.
Selain itu, video itu diunggah pada 5 Februari 2015 oleh akun Muhammad Irsyad. Namun, belum diketahui apakah video tersebut yang dimaksud, tetapi video ini berdurasi 25 menit 52 detik.
“Kami sudah serahkan bukti dalam bentuk CD dengan durasi penuh tanpa editan, silakan nanti penyidik melakukan pengembangan (jika masuk UU ITE),” tegas Tedy Raharjo.
Sementara, menurut Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, membenarkan perihal pelaporan Rizieq Shihab tersebut. Lain itu, kasusnya ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Bali.
“Iya betul, (laporan) terkait orasi HRS pada tanggal 17 Agustus 2014 tentang ujaran kebencian. (Laporan) Ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali,” kata AKBP Hengky Widjaja saat dikonfirmasi.