Jaksa Cabut Banding, Ansufri Idrus Sambo: Takut Nama Mereka Semakin Hancur

Ansufri-Idrus-Sambo
Ansufri Idrus Sambo.

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo menilai kejaksaan ketakutan, sehingga mencabut memori banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.

“Ya, takut nama mereka semakin hancur di mata rakyat. Masa jaksa banding atas keputusan hakim yang menetapkan lebih hukuman dari pada tuntutan jaksa. Harusnya jaksa senang ini kok malah banding,” kata Ansufri Idrus Sambo, Kamis 8 Juni 2017.

Menurut Ansufri Idrus Sambo, dirinya bersyukur dengan keputusan jaksa, menarik kembali memori banding yang sebelumnya diajukan.

“Syukurlah kalau jaksa sudah sadar. Kalau itu karena kesadaran, baguslah,” tegas Ansufri Idrus Sambo.

Baca juga:   Kejaksaan Agung: Ahok Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Penempatan Tetap di Mako Brimob

Lebih lanjut, dijelaskan Ansufri Idrus Sambo, dirinya juga berharap langkah jaksa tidak diembel-embeli kepentingan tertentu karena jika ada kepentingan tertentu sudah pasti nanti akan tercium masyarakat.

“Tapi kalau ada agenda lain di balik itu, nanti akan kami sikapi lagi Insya-Allah,” jelas Ansufri Idrus Sambo.

Sementara, Novel Bamukmin yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), ikut mengomentari keputusan jaksa tersebut.

“Ya memang seharusnya (cabut banding JPU). Ya itu kan juga karena tugas JPU itu menuntut bukan meringankan,” kata Novel Bamukmin.

Selain itu, menurut Novel Bamukmin, kendati Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan jaksa sudah mencabut banding yang artinya sudah menerima vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun dirinya tetap memonitor perkembangan kasus.

Baca juga:   Jusuf Kalla: Hasrat Pembebasan Ahok Hanya Sikap Pribadi Beberapa Anggota PBB

“Tapi tetap akan kami pantau kemana arahnya dari keputusan JPU kasus Ahok,” tegas Novel Bamukmin.

Sedangkan diketahui, pihak kejaksaan mencabut memori banding pada Selasa 6 Juni 2017.

“Itu tanggal 6 Juni 2017 hari Selasa ya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mencabut banding,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Kamis 8 Juni 2017.

Lain itu, saat ini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani penahanan di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat dan dirinya divonis dua tahun penjara.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini