Kapolda Metro Jaya: Apakah Ulama Bersalah Tidak Boleh Dihukum, Semua Sama di Mata Hukum

kapolda-metro-7
Irjen M Iriawan, status ulama yang disandang Rizieq Shihab tidak lantas membuat kepolisian melepas pengusutan atas kasus dugaan percakapan berkonten pornografi bersama Firza Husein.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen M Iriawan menyatakan bahwa penegak hukum di Indonesia menerapkan azas equality before the law atau semua orang sama di depan hukum, tak terkecuali ulama.

Hal tersebut disampaikan Irjen M Iriawan, menanggapi tudingan yang mengatakan kepolisian telah mengkriminalisasi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang diagungkan sebagai imam besar oleh pengikutnya.

Menurut Irjen M Iriawan, status ulama yang disandang Rizieq Shihab tidak lantas membuat kepolisian melepas pengusutan atas kasus dugaan percakapan berkonten pornografi bersama Firza Husein.

“Masih banyak ulama-ulama yang gak ada masalah. Nah ini (Rizieq Shihab-red) masalah. Equality before the law, semua sama di mata hukum. Apakah oknum ulama bersalah tidak dihukum. Tidak boleh dong,” kata Irjen M Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini Kamis 8 Juni 2017.

Baca juga:   Begini Respons Wiranto Soal Penetapan Tersangka Veronica Koman

Lebih lanjut, juga ditegaskan Irjen M Iriawan, dirinya memastikan kasus yang kini menyeret nama Rizieq Shihab bukanlah rekayasa. Lain itu, Polisi dalam kasus ini telah mengumpulkan keterangan dari saksi ahli dan kesaksian pendukung.

“Tidak ada kriminalisasi. Bagaimana ya, saksi ahli itu ada 26, saksi ada 50-an, mau kriminalisasi bagaimana,” tegas Irjen M Iriawan.

Selain itu, menurut Irjen M Iriawan, dirinya juga mempertanyakan beredarnya poster digital berisi ajakan pengerahan massa di media sosial yang diduga agar Rizieq Shihab mendapatkan dukungan di tanah air. Karena itu, dirinya menilai apa yang disampaikan dalam poster itu adalah perbuatan yang memalukan.

“Buat apa (bekingi)? Jangan, malu. Orang pidananya ada, jangan ya, malu,” kata Irjen M Iriawan.

Baca juga:   Di Arafah, Eggi Sudjana Bertemu Rizieq Shihab dan Al Khaththath

Sementara, Polisi telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, karena dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan, Kejaksaan Agung dalam kasus ini telah menggelar ekspsose atau pemaparan untuk berkas perkara Firza Husein. Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyatakan berkas perkara Firza Husein masih belum lengkap baik dari segi formil maupun materil.

Selain itu, Jaksa peneliti dari Kejati DKI akan mengirimkan surat keterangan berkas belum lengkap (P19) ke penyidik terlebih dulu. Setelah itu penyidik diberi waktu selama dua pekan untuk melengkapinya.

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini