
JAKARTA, harianpijar.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari ini mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik kembali permohonan banding dalam kasus penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, pihak kejaksaan telah menarik kembali memori banding yang sebelumnya pernah diajukan.
“Mereka menarik banding pada 6 Juni 2017. Kami akan menyerahkan dokumen tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Hasoloan Sianturi, saat dikonfirmasi, Kamis 8 Juni 2017.
Sementara, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Mei 2017 lalu, karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Sedangkan, mantan Bupati Belitung Timur itu menarik bandingnya terhadap hukuman dua tahun penjara pada tanggal 23 Mei 2017.