
JAKARTA, harianpijar.com – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya tidak melakukan banding terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lain itu, sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan akan mempertimbangkan untuk menggunakan hak banding.
“Toh Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus pada satu kasus saja,” kata HM Prasetyo usai memenuhi undangan buka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.
Menurut HM Prasetyo, prinsipnya tidak perlu berkutat di masalah yang sudah selesai. Terlebih penetapan banding harus mengedepankan sisi manfaat.
Lebih lanjut, HM Prasetyo menegaskan, keputusan hukum tetap atau inkracht mewajibkan laporan dari pihak-pihak terkait. Namun, jika keduanya tidak banding maka harus dilaporkan, baik tertulis maupun lisan.
Sementara, di pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan sudah menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Namun, begitu Jaksa Agung tidak membeberkan kapan pihaknya memberi pernyataan resmi untuk tidak banding, ke pengadilan.
“Masih ditunggu dari Jampidum,” kata HM Prasetyo yang juga politikus Partai NasDem ini.
Seperti diberitakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diputus hukuman penjara selama 2 tahun dengan penetapan ditahan dalam kasus penistaan agama. Sebelumnya diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta ini sempat mengajukan banding, namun membatalkan tindakan itu.