Pengamat: Jika Uang Berasal Dari Soetrisno Bachir, Amien Rais Tak Bisa Dituntut

sutrisno-amien
Pengamat Abdul Fickar Hadjar, tidak bisa dituntutnya Amien Rais atas aliran dana tersebut karena tidak ada kewajiban baginya untuk menanyakan asal-usul uang yang ditransfer Soetrisno Bachir.

JAKARTA, harianpijar.com – Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tidak bisa dituntut atas penerimaan uang Rp 600 juta yang diduga terkait pengadaan alat kesehatan (alkes), jika uang yang diterima Amien Rais tersebut berasal dari rekening Mantan Ketua Umum PAN, Soetrisno Bachir.

“Jika aliran dana berasal dari transfer rekening Soetrisno Bachir, Amien Rais tidak dapat dituntut secara hukum atas penerimaan tersebut,” kata Abdul Fickar Hadjar, saat dikonfirmasi, Selasa 6 Juni 2017 kemarin.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, tidak bisa dituntutnya Amien Rais atas aliran dana tersebut karena tidak ada kewajiban baginya untuk menanyakan asal-usul uang yang ditransfer Soetrisno Bachir.

Baca juga:   KPK: Diduga Melarikan Diri, KPK Minta Polisi Tangkap Miryam S Haryani

“Kan tidak ada kewajiban bagi Amien Rais untuk menanyakan asal-usul uang yang ditransfer dari Soetrisno Bachir,” kata Abdul Fickar Hadjar.

Selain itu, ditegaskan Abdul Fickar Hadjar, jika transfer uang bukan berasal dari perusahaan atau pihak lain selain Soetrisno Bachir, maka Amien Rais mempunyai kewajiban untuk mempertanyakan asal-usul uang yang diterima. Terkecuali menurutnya, uang yang diterima Amien Rais merupakan bagian dari pembayaran suatu transaksi.

“Jika transfer uang berasal bukan dari Soetrisno Bachir langsung, tetapi dari perusahaan atau dari pihak selain Soetrisno, maka Amien Rais punya kewajiban untuk menanyakan asal-usul uang yang ditransfer kepadanya. Kecuali uang yang diterima sebagai bagian pembayaran suatu transaksi umpamanya jual beli atau pembayaran pinjaman,” tegas Abdul Fickar Hadjar.

Baca juga:   Peneliti: DPR Ngotot Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, Hak Angket Hanya Akal-Akalan

Seperti diberitakan, nama Amien Rais disebut dalam persidangan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Mei 2017. Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Amien Rais menerima enam kali pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp 600 juta.

Uang tersebut berasal dari keuntungan perusahaan swasta yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah Supari untuk menangani proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

SUMBERRepublika

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini