Kapolda Ingatkan Pengacara Rizieq Shihab Tidak Mengumbar Tudingan Asal-Asalan Sudutkan Polisi

kapolda-metro-5
Irjen M Iriawan, jika ada anggota Polri yang tidak berkenan dan melapor ke kepolisian maka pengacara bagi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang sembarangan melontarkan tudingan bisa terjerat hukum.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen M Iriawan mengingatkan pengacara untuk Rizieq Shihab tidak mengumbar tudingan asal-asalan yang menyudutkan kepolisian.

Menurut Irjen M Iriawan, jika ada anggota Polri yang tidak berkenan dan melapor ke kepolisian maka pengacara bagi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang sembarangan melontarkan tudingan bisa terjerat hukum.

Lebih lanjut, ditegaskan Irjen M Iriawan, hal itu untuk menepis tudingan yang menyebut pembocor percakapan yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein sebenarnya polisi juga. Apalagi, tudingan yang menyudutkan kepolisian itu tidak disertai bukti.

Baca juga:   Wakapolda Metro: Periksa Novel Baswedan Polisi Kirim Ahli Sketsa Wajah Ke Singapura

“Bisa kena pidana nanti, jangan bicara sembarangan. Pengacara tidak boleh memprovokasi, ada kode etiknya. Nanti kalau ada yang melaporkan anggota kepolisian sakit hati masalah, kasihan,” tegas Irjen M Iriawan, Senin 5 Juni 2017 kemarin.

Baca juga:   Munarman FPI: Semua Kasus Habib Rizieq Sudah SP3, Kalau Masih Sebut Ada, Bahlul

Sementara, dikatakan Irjen M Iriawan, selain itu bahwa pembocor percakapan atau chat mesum antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein juga masih dalam penyelidikan kepolisian. Namun, sejauh ini, penyelidikannya memang menemui kendala.

“Dunia maya kan besar sekali, kami akan melalukan hal dengan ahli dahulu. Tidak semua tindak pidana terungkap dengan cepat,” kata Kapolda Metro Jaya itu.

SUMBERJPNN

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini