Kapolda: Polisi Tidak Akan Tangkap Paksa Jika Rizieq Shihab Kooperatif, Pulang dan Hadapi

Irjen-M-Iriawan
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. (foto: Media Indonesia)

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih menanti kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Lain itu, Rizieq Shihab perlu bertanggung jawab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memberi kesempatan kepada Rizieq Shihab untuk pulang. Dirinya menjanjikan tidak akan menangkap paksa jika Rizieq Shihab kooperatif.

“Apa sih yang akan diperdebatkan. Sebenarnya gampang, pulang dan hadapi. Sudah itu saja selesai, tidak usah yang lain-lain,” kata Irjen M Iriawan, saat dikonfirmasi di kawasan jalur mudik Cawang-Bekasi, Selasa 6 Juni 2017.

Baca juga:   Selesai Periksa Rizieq Shihab, Polda Jabar Gelar Rapat Internal

Lebih lanjut, ditegaskan Irjen M Iriawan, pulangnya Rizieq Shihab secara sukarela merupakan pilihan terbaik untuk tetap menjaga stabilitas keamanan. Namun, menurutnya proses penegakan hukum tidak akan pernah berubah meskipun dihadapkan dengan tekanan demonstrasi massa.

“Urusan salah atau enggak, itu bukan urusan polisi. Nanti kejaksaan yang meneliti. Kalau kejaksaan bilang lengkap, P21, disidangkan, ya silakan diuji di persidangan,” tegas Irjen M Iriawan.

Sementara, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi yang juga menjerat Firza Husein, perempuan yang diduga sebagai lawan bicaranya. Tetapi, sampai saat ini Rizieq Shihab belum kembali ke tanah air sejak 26 April 2017 lalu.

Baca juga:   Kapolda Metro Bantah Lakukan Kriminalisasi Ulama, Kasus Rizieq, Munarman Itu Perorangan Bukan Ulamanya

Sedangkan, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Akibatnya, Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini