Polda Metro Jaya: Penyidik Akan Periksa “Kak Emma” dan Firza Husein Untuk Lengkapi Berkas Rizieq Shihab

argo-2
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa kami akan memanggil (Emma) sebagai saksi untuk tersangka HRS (Rizieq Shihab-red).

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Selasa 6 Juni 2017 besok, kembali akan memeriksa “Kak Emma” sebagai saksi dalam kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, besok Selasa 6 Juni 2017, akan kembali memanggil “Kak Emma” untuk diperiksa sebagai saksi.

“Selasa kami akan memanggil (Emma) sebagai saksi untuk tersangka HRS (Rizieq Shihab-red),” kata Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin 5 Juni 2017.

Baca juga:   Soal Aksi 1812, Waketum MUI Anwar Abbas Sarankan HRS Jadi Tahanan Kota atau Rumah

Lebih lanjut, dijelaskan Kombes Argo Yuwono, Emma sebelumnya telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Firza Husein. Tetapi, besok Emma diperiksa untuk tersangka Rizieq Shihab dalam kasus serupa.

Sementara, selain Emma, penyidik juga menjadwalkan akan memeriksa Firza Husein dan pemeriksaaan terhadap Firza Husein akan dilakukan pada Rabu 7 Juni 2017 lusa.

Baca juga:   Besok, Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Tujuan Ekspose Berkas Perkara Firza Husein

“Keduanya kan belum diperiksa terkait tersangka HRS (Rizieq Shihab),” jelas Kombes Argo Yuwono.

Sedangkan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka. Akibatnya, mereka terancam dijerat dengan Undang-undang Pornografi. Rizieq Shihab berencana akan mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak tepat.

SUMBERKompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini