Hari Ini, Ketua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais Akan Tetap Ke KPK

amien-pan-1
Politisi Partai Amanat Nasional Dradjad H Wibowo, iya benar (datangi KPK-red). Insya Allah tetap ke sana mungkin sebelum (waktu) Zuhur.

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Mejelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menurut rencana hari ini, Senin 5 Juni 2017, masih ingin tetap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad H Wibowo.

“Iya benar (datangi KPK-red). Insya Allah tetap ke sana mungkin sebelum (waktu) Zuhur,” kata Dradjad H Wibowo, Minggu 4 Juni 2017.

Menurut Dradjad H Wibowo, meski demikian mantan Ketua Umum PAN tersebut tetap menghormati para pimpinan KPK. “Pak Amien menghormati yang punya rumah, yaitu KPK. Jadi tergantung situasi,” kata Dradjad H Wibowo.

Seperti diberitakan, Amien Rais mengatakan ingin menemui langsung Ketua KPK Agus Rahardjo berkaitan dengan penyebutan namanya dalam surat tuntutan Siti Fadilah Supari dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Namun, sepertinya keinginan Amien Rais itu belum dapat terpenuhi.

Baca juga:   Ray Rangkuti: PAN Awalnya Menolak Hak Angket, Tiba-tiba Berubah 100 Persen

Menurut Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menemui Amien Rais, karena alasan profesionalitas.

“Kita tahu sebelumnya dalam proses tuntutan sudah disebutkan sejumlah nama dan peristiwa, masih dalam rangkaian konstruksi kasus dengan terdakwa mantan menteri kesehatan di era sebelumnya. Tentu saja pimpinan tidak dapat menemui yang bersangkutan ketika masih terkait secara langsung dengan perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat 2 Juni 2017 pekan lalu.

Baca juga:   Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan, 8 Mantan Pimpinan KPK Segera Ambil Sikap

Namun, Febri Diansyah mempersilakan apabila Amien Rais ingin memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Nantinya, Amien Rais akan difasilitasi melalui unit pengaduan masyarakat (dumas) KPK.

“Namun jika ada informasi-informasi indikasi tindak pidana korupsi atau laporan terkait indikasi tindak pidana korupsi, silakan disampaikan pada KPK, kita memiliki unit pengaduan masyarakat dan nanti akan kita terima. Setelah diterima, kita akan pelajari, telaah validitas dari informasi tersebut, dan jika memang valid akan kita teruskan lebih lanjut. Prosedur dan mekanisme sudah ada di bagian dumas,” tandas Febri Diansyah.

SUMBERdetik

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini