Pengacara: Rizieq Shihab Pulang Pekan Depan, Khawatir Langsung Ditahan

rizieq-shi
Sugito Atmo Prawiro, ini kalau ditahan yang agak repot, polisi memang punya kewenangan untuk menahan, walaupun dengan bukti yang masih lemah.

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus chat sex Rizieq Shihab akan kembali ke Tanah Air pekan depan dari Arab Saudi. Namun, dirinya mengaku belum tahu pasti waktu kepulangan Rizieq Shihab.

“Belum hari ini (Rizieq Shihab pulang), tapi ada kemungkinan pekan depan,” kata Sugito Atmo Prawiro, Minggu 4 Juni 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Sugito Atmo Prawiro, dirinya khawatir Rizieq Shihab pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu langsung ditahan Polda Metro Jaya setibanya di Tanah Air. Apalagi, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga:   Beri Klarifikasi, MUI: Tak Sepadan Menyamakan Kunjungan Jokowi dengan Kasus Habib Rizieq

“Ini kalau ditahan yang agak repot, polisi memang punya kewenangan untuk menahan, walaupun dengan bukti yang masih lemah,” tegas Sugito Atmo Prawiro.

Sementara, menurut Sugito Atmo Prawiro, dirinya memastikan tim hukum langsung mengajukan praperadilan apabila Rizieq Shihab ditahan.

“Langkah hukum biasa, seperti praperadilan,” kata Sugito Atmo Prawiro.

Seperti diberitakan, sebelum Rizieq Shihab menjadi tersangka, polisi sudah lebih dulu menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus chat sex pada Selasa 16 Mei 2017 lalu.

Baca juga:   Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Sebut Kivlan Zen Akan Ajukan 4 Gugatan Lagi Besok

Sedangkan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus chat sex yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein pada Senin 29 Mei 2017.

Akibatnya, Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini