
JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan perlu adanya peran Bhabinkamtibmas di setiap wilayah dalam penanganan tindakan persekusi. Karena, Bhabinkamtibmas merupakan satuan kecil Polri yang paling dekat dengan masyarakat.
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Bhabinkamtibmas diharapkan dapat membantu mencegah tindakan persekusi. Sehingga, kalau dengar ada kasus orang di persekusi bisa segera membantu.
“Bhabinkamtibmas diharapkan membantu mencegah tindakan persekusi, supaya begitu dengar ada kasus orang di persekusi, bisa segera beraksi,” kata Poengky Indarti, Minggu 4 Juni 2017.
Selanjutnya, ditegaskan Poengky Indarti, ini untuk mencegah adanya upaya kelompok tertentu untuk menekan seseorang yang dianggap berbuat tidak menyenangkan. Karena itu, jika persekusi dibiarkan, maka akan terjadi aksi main hakim sendiri yang menyalahi aturan hukum.
“Dibutuhkan pula peran intelkam untuk deteksi dini wilayah,” tegas Poengky Indarti.
Lebih lanjut, Poengky Indarti menjelaskan, untuk pencegahan meminta masyarakat berhati-hati mengunggah konten apapun di media sosial. Lain itu, perlu peran tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mengimbau dengan ujaran yang sejuk agar warganya tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Sedangkan, menurut Poengky Indarti, pertama tokoh masyarakat dan tokoh agama diharapkan menyejukkan dan mencegah warga/kelompoknya untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Lain itu, masyarakat yang menjadi korban persekusi juga sebaiknya tidak hanya diam.
“Kalau dalam ancaman langsung saja ke polisi atau hubungi LPSK atau kelompok masyarakat yang tangani isu HAM,” tandas Poengky Indarti.
Sementara, fenomena persekusi tengah mencuat belakangan ini. Persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap warga atau sejumlah orang yang kemudian dihakimi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menentang keras segala bentuk persekusi yang tengah marak terjadi.
Dirinya meminta seluruh jajarannya untuk proaktif menindak tegas segala bentuk persekusi di berbagai daerah. Karena, menurutnya persekusi merupakan pelanggaran hukum yang tak termasuk delik aduan. “Tanpa adanya aduan masyarakat, polisi bisa langsung memproses secara hukum,” kata Jenderal Tito Karnavian.