JAKARTA, harianpijar.com – Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan penyebutan nama Amien Rais dalam kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan).
Menurut Hidayat Nur Wahid, seharusnya KPK berlandaskan atas bukti dan fakta, jangan kriminalisasi sesuatu yang sangat masih sumir.
“KPK harus memberantas korupsi iya, tapi saya juga perlu menyampaikan gunanya pemberantasan korupsi itu harus digunakan dengan cara-cara yang betul. Jangan sepihak dan kemudian diungkapkan di pengadilan,” kata Hidayat Nur Wahid, Sabtu 3 Juni 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Hidayat Nur Wahid, suatu yang sepihak tersebut dinilai hanya ingin membunuh karakter terhadap seorang tokoh, yang selama ini dikenal sangat bersih dan peduli dengan Indonesia, tapi juga sangat kritis terhadap pemerintah.
Karena, hal tersebut akan menghadirkan tanda tanya besar dengan profesionalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam semangatnya membekuk koruptor.
“Dan apalagi Amien Rais sudah menegaskan soal aliran dana. Memang ada dana yg masuk ke rekening Amien Rais, tetapi itu bukan dana yg berasal dari bu Siti Fadilah Supari dan apalagi terkait dengan korupsi,” tegas Hidayat Nur Wahid.
Selain itu, menurut Hidayat Nur Wahid, uang senilai Rp 600 juta tersebut memang bantuan dana dari Soetrisno Bachir kepada Amien Rais, dan posisi waktu itu pun Amien Rais bukan pejabat negara lagi. Karena Amien Rais pada 2007 tak lagi menjabat sebagai ketua MPR.
Lain itu, juga dikatakan Hidayat Nur Wahid, dirinya juga mengimbau, jangan sampai pemberantasan korupsi ini dijadikan alat politik untuk membungkam orang-orang yang kritis.
“Sementara kondisi yang lain yang merugikan keuangan negara sampai triliunan 130 T lebih, itu jalannya sangat tersendat. Memang ada yg sekarang dijadikan tersangka, tetapi dalam tanda kutip ini juga masih sangat parsial dibanding keseluruhan kasus yang terjadi,” tandas Hidayat Nur Wahid.