Setya Novanto: Partai Golkar Akan Pertimbangkan Bantuan Hukum Bagi Kader Yang Jadi Tersangka KPK

Setya-novanto
Setya Novanto, sebagai kader Golkar layaknya bantuan-bantuan hukum tetap kami berikan pada kader-kader kami yang ada masalah untuk lebih bisa konsentrasi dalam menjalankan proses hukum di KPK.

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian tim hukum partai untuk memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada politisi Partai Golkar, Markus Nari.

Lain itu, Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah menghalangi penyidikan dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, menurut Setya Novanto, Partai Golkar masih mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum pada anggota Komisi II DPR itu.

“Sebagai kader Golkar layaknya bantuan-bantuan hukum tetap kami berikan pada kader-kader kami yang ada masalah untuk lebih bisa konsentrasi dalam menjalankan proses hukum di KPK,” kata Setya Novanto saat dikonfirmasi di acara buka puasa bersama di kediaman Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung, di Jalan Purnawarman, Jakarta, Sabtu 3 Juni 2017.

Baca juga:   Ahli HAM PBB Minta Pemerintah Lindungi Veronica Koman, Begini Respons Polri

Selain itu, ditegaskan Setya Novanto, Markus Nari saat ini masih tercatat sebagai anggota Komisi II DPR. Karena itu, terkait kemungkinan mencopot Markus Nari sebagai anggota DPR, dirinya akan menunggu kajian dari Koordinator Bidang Kepartaian Partai Golkar, Kahar Muzakir.

“Untuk proses-proses selanjutnya kita sabar saja menunggu,” tegas Setya Novanto.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka, karena diduga telah memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan blangko Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga:   Taufik Kurniawan: Hak Angket Kurang Tepat Jika Untuk Mendalami Kasus E-KTP

Lain itu, Markus Nari juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan. Dirinya juga disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP.

Namun, hal itu telah dibantah Markus Nari, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 April 2017. Akibatnya, Markus Nari disangka telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUMBERKompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini