KPK Telah Mengantongi Nama Aktor Yang Meminta Miryam S Haryani Mencabut BAP

febri-diansyah
Jurubicara KPK Febri Diansyah, penemuan nama tersebut teridentifikasi usai tim penyidik KPK menggeledah rumah seorang anggota DPR beberapa waktu lalu.

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah mengantongi nama pihak yang meminta mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK.

“Soal kasus Miryam, kami sudah lakukan pengembangan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis 1 Juni 2017.

Menurut Febri Diansyah, penemuan nama tersebut teridentifikasi usai tim penyidik KPK menggeledah rumah seorang anggota DPR beberapa waktu lalu.

Baca juga:   Ada Beberapa Pertimbangan, KPK Tak Izinkan Miryam S Haryani Hadir Dalam Rapat Pansus

“Setelah penggeledahan di rumah Markus Nari di awal Mei lalu, kami mempelajari asal-usul penemuan BAP di rumah tersebut. Apakah didapatkan sebelum sidang dilakukan dan dari siapa,” kata Febri Diansyah.

Lebih lanjut, ditegaskan Febri Diansyah, walaupun telah mengantongi nama pihak yang meminta Miryam S Haryani melakukan pencabutan berita acara penyidikan (BAP), dirinya belum bisa menyebut siapa pihak yang menyuruh melakukan pencabutan, begitu juga dengan motifnya menyuruh Miryam S Haryani melakukan pencabutan berita acara pemeriksaan.

Baca juga:   Sekjen PDI Perjuangan: Siapa Yang Bisa Jamin Presiden Tidak Disadap

Namun, yang pasti menurut Febri Diansyah, dengan ditemukannya aktor di balik pencabutan BAP Miryam S Haryani, maka tidak lama lagi, KPK pun akan menetapkan tersangka kepada pihak yang bersangkutan.

“Penggunaan Pasal 21 UU Tipikor untuk pihak yang menyuruh dan berupaya memengaruhi saksi menjadi pertimbangan yang serius,” tandas Febri Diansyah.

SUMBERJPNN

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini