Panglima TNI: Bodoh Jika Masih Pakai UU Anti-Terorisme Yang Sekarang, Teroris Adalah Kejahatan Negara

panglima-TNI
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, saya tidak mau berandai-andai, hukumnya saja belum jelas.

JAKARTA, harianpijar.com – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan belum mau berkomentar soal wacana keterlibatan aktif TNI di dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Lantaran, Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, belum rampung dibahas di DPR RI.

Menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dirinya akan berkomentar jika RUU itu selesai dibahas.

“Saya tidak mau berandai-andai. Hukumnya saja belum jelas kok,” kata Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis 1 Juni 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Jenderal Gatot Nurmantyo, bahwa UU Anti-Terorisme yang hendak direvisi itu memang sudah tidak relevan lagi. “Saya katakan, alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang (Anti-Terorisme) yang sekarang ini,” tegas Jenderal Gatot Nurmantyo.

Sementara, Jenderal Gatot Nurmantyo juga menjelaskan, secara historis UU Anti-Terorisme yang berlaku saat ini, dibuat dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan perkara bom Bali. Oleh sebab itu, fokus UU Anti-Terorisme ini adalah penindakan.

Baca juga:   Pelibatan TNI di Revisi UU Anti-Terorisme Disepakati, Ini Kata Panglima TNI

Sedangkan, menurut Jenderal Gatot Nurmantyo, bahwa saat ini dunia terorisme berkembang pesat. Indonesia perlu memperbaharui UU Anti-Terorismenya.

“Kalau kita masih menggunakan UU seperti itu, ya kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini karena tempat paling aman di sini,” kata Jenderal Gatot Nurmantyo.

“Kalau kita ingin aman, ingin anak cucu kita aman, ya harus benar-benar. Ingat, teroris adalah kejahatan negara,” lanjut Jenderal Gatot Nurmantyo.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme. Lain itu, Presiden juga meminta hal itu dimasukan ke dalam RUU Anti-Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.

Baca juga:   Hari ini, Presiden Joko Widodo Saksikan Latihan Perang di Natuna

“Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko Polhukam sudah mempersiapkan,” kata Presiden dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin 28 Mei 2017 lalu.

Selain itu, Presiden juga sekaligus meminta Menko Polhukam Wiranto mengejar DPR untuk perampungan RUU tersebut.

“Saya ingin agar RUU Antiterorisme ini segera dikejar ke DPR. Ini Pak Menko Polhukam agar bisa segera diselesaikan secepat-cepatnya. Karena ini sangat kita perlukan dalam rangka payung hukum untuk memudahkan, untuk memperkuat aparat kita bertindak di lapangan,” kata Presiden Joko Widodo.

SUMBERKompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini