JAKARTA, harianpijar.com – Rencana pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah, tampaknya semakin serius. Namun, sejak rencana itu dikemukakan pada Senin 8 Mei 2017 hingga saat ini, pemerintah belum juga menentukan bagaimana cara pembubaran HTI.
“Nanti, baru ditentukan. Ini masih dibahas,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo usai mengikuti upacara Harlah Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Kamis 1 Juni 2017.
Menurut HM Prasetyo, sejauh ini pemerintah dihadapkan pada tiga pilihan cara pembubaran. Pertama, pemerintah mengajukan permohonan pembubaran HTI kepada pengadilan. Kedua, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk membubarkan HTI dan Ketiga, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran ormas.
“Itu opsi-opsi yang masih dikaji. Kalau melalui pengadilan seperti apa? Kalau Keppres seperti apa? Kalau Perppu seperti apa. Yang penting ini demi kepentingan bangsa. Ya makanya kita lihat saja nanti seperti apa. Masing-masing punya pandangan dan pendapat,” kata HM Prasetyo.
Namun, ditegaskan HM Prasetyo, saat dirinya ditanya soal kapan pemerintah memutuskan hal tersebut, dirinya tidak mengetahuinya. Sementara, dirinya mengatakan, prinsipnya lebih cepat lebih baik.
Selain itu, pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo ini kontradiktif dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebut bahwa persiapan pembubaran HTI sudah matang.
“Persiapan sudah matang. Tinggal menanti hari-H. Nanti pak Menko Polhukam (Wiranto) mengumumkan,” kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Kemendagri, Jakarta, Kamis 1 Juni 2017.