Polda Metro Jaya: Untuk Mencari, Menangkap dan Memulangkan Rizieq Shihab Polisi Gandeng Interpol

kombes-agus-rohmat
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat, penyidik Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk mencari buronan yang terakhir diketahui berada di Arab Saudi.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Derah (Polda) Metro Jaya akhirnya melibatkan International Criminal Police Commission (Interpol) untuk mencari, menangkap, dan memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus pornografi.

Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat, penyidik Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk mencari buronan yang terakhir diketahui berada di Arab Saudi.

Lain itu, dijelaskan Kombes Agus Rohmat, penyidik belum meningkatkan status Rizieq Shihab menjadi buronan atau masuk red notice di seluruh dunia. ‎

Baca juga:   Agus Rahardjo: KPK Sesegera Mungkin Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

“Dari informasi Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rizieq Shihab diketahui berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017. Karenanya, Polisi melalukan koordinasi dengan interpol untuk menentukan langkah yang tepat buat pemulangan Rizieq Shihab,” kata Kombes Agus Rohmat di Polda Metro Jaya, Kamis 1 Juni 2017.

‎Sementara, dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca juga:   Polda Metro: Sesuai Pemberitahuan GNPF, Peserta Aksi Simpatik 55 Hanya 10 Ribu

Sedangkan, penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama. Bahkan, berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini