Din Syamsuddin: Kasus Dugaan Pornografi Yang Menjerat Rizieq Shihab Bukan Bentuk Kriminalisasi

din-syamsudin
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, kepada penegakan hukum untuk adil dalam menangani kasus. Dirinya mewanti-wanti agar penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih.

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyatakan bahwa kasus dugaan pornografi yang menyeret Rizieq Shihab bukanlah bentuk kriminalisasi.

Menurut mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu bahkan menganggap kasus yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai tersangka bukan isu besar.

“Saya sebagai ketua Dewan Pertimbangan MUI tidak merasakan. Walau ada juga gejala-gejala seperti itu, tapi itu bukan isu besar,” kata Din Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Polisi Telusuri Rencana Pengerahan Massa Untuk Jemput Rizieq Shihab

Lebih lanjut, ditegaskan Din Syamsuddin, bahwa dirinya tidak akan memihak Rizieq Shihab ataupun Polri. “Etika saya tidak berpihak pada orang per orang,” tegas Din Syamsuddin.

Namun, Din Syamsuddin mengimbau kepada penegakan hukum untuk adil dalam menangani kasus. Dirinya mewanti-wanti agar penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih.

Baca juga:   Kuasa Hukum: FPI Keukeuh Kasus Hukum Rizieq Shihab Kriminalisasi dan Rekayasa

“Hati-hati lembaga penegak hukum. Kalau tidak berkeadilan, baik karena tebang pilih atau karena ini bukan kawan tapi lawan, ini berbahaya,” ujar Din Syamsuddin.

Sementara, dikatakan Din Syamsuddin, dirinya juga meminta Rizieq Shihab agar menjalani proses hukum. “Tiap warga negara harus siap hadapi persoalan hukum. Saya normatif saja,” tandas Din Syamsuddin.

SUMBERJPNN

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini