Ronny F Sompie: Imigrasi dan Polda Metro Koordinasi Ingin Pulangkan Rizieq Sesuai Prosedur

ronny-imigrasi
Ronny F Sompie, koordinasi secara lisan sudah. Tapi kita kan juga memerlukan administrasi kelengkapan, sehingga prosedurnya ada dan proporsional.

JAKARTA, harianpijar.com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana sudah berkoordinasi untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Lain itu, koordinasi itu tidak cukup karena Imigrasi perlu kelengkapan administrasi.

“Artinya, koordinasi secara lisan sudah. Tapi kita kan juga memerlukan administrasi kelengkapan, sehingga prosedurnya ada dan proporsional,” kata Ronny F Sompie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.

Selanjutnya, ditegaskan Ronny F Sompie, meski Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Keimigrasian tidak bisa serta-merta memulangkan Rizieq Shihab tanpa ada surat pencegahan dari instansi terkait.

“Yang memiliki kompetensi penegakan hukum itu adalah penyidik Polri. Tentu koordinasi dengan melengkapi administrasi itu akan lebih baik sehingga memudahkan semua proses membawa kembali yang bersangkutan ke Indonesia. Apabila ada komplain, bisa dijawab bahwa prosedurnya sudah benar dan proporsional,” tegas Ronny F Sompie.

Baca juga:   Miryam S Haryani Menghilang, Imigrasi Awasi 90 Pintu Keluar Indonesia

Menurut Ronny F Sompie, pada prosesnya bila Kepolisian mengeluarkan surat pencegahan kepada Keimigrasian, cara lain yang bisa ditempuh adalah menarik paspor Rizieq Shihab. Selanjutnya, Ditjen Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi di negara setempat untuk memulangkan Rizieq Shihab yang saat ini disebut ada di Arab Saudi.

“Dipulangkan dengan diberikan surat perjalanan, ‎itu yang bisa kami lakukan. Namun tentu ini kan harus sesuai prosedur yang ada,” kata Ronny F Sompie

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Polisi Panggil Kak Emma Untuk Diperiksa Sebagai Saksi Rizieq Shihab

Sementara, dijelaskan Ronny F Sompie, bahwa kepolisian juga punya jaringan tersendiri selain jalur hubungan Keimigrasian, Polri punya jaringan Interpol dengan mekanisme sendiri.

Namun, bila kepolisian meminta Keimigrasian memulangkan Rizieq Shihab, kelengkapan syarat dan surat pencegahan secara resmi harus diserahkan ke Ditjen Imigrasi.

“Kita lakukan pengembalian yang bersangkutan ke negara Indonesia. Jadi tujuannya untuk memudahkan kembali ke Indonesia,” tandas Ronny F Sompie.

Sedangkan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi. Bahkan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, Rizieq Shihab berulang kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun dirinya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan polisi.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini