Mulai Hari Ini, Rizieq Shihab Masuk Daftar Buronan Polisi

rizieq-3-5
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO. Hari ini, sudah diterbitkan DPO.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai hari ini, Rabu, 31 Mei 2017 telah memasukkan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan, Selasa 30 Mei 2017 kemarin. Setelah itu, langsung melakukan lidik ke rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Namun, dalam melakukan lidik ke rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, penyidik tidak mendapati keberadaan Rizieq Shihab di kediamannya.

Baca juga:   Ditetapkan Jadi Tersangka, Hary Tanoesoedibjo Dicekal Ke Luar Negeri

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi. “Ternyata tanggal 26 April yang bersangkutan (Rizieq Shihab) ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia,” kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Argo Yuwono, atas dasar itu penyidik membuat Daftar Pencarian Orang atas nama Rizieq Shihab, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, lantaran melangsungkan percakapan dengan wanita diduga Firza Husein melalui aplikasi komunikasi WhatsApp. Lain itu, dalam percakapan diduga ada transmisi pengiriman konten pornorafi.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Polisi Fokus Selesaikan Berkas Rizieq Shihab

“Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO. Hari ini, sudah diterbitkan DPO,” tegas Argo Yuwono.

Sementara, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab dan Firza Husein, sebagai tersangka. Akibatnya, Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini