DPRD DKI Hari ini, Gelar Rapat Paripurna Istimewa Tetapkan Pengunduran Diri Ahok

djarot-ahok-1
Prasetyo Edi Marsudi, dalam rapat paripurna istimewa juga akan diusulkan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif.

JAKARTA, harianpijar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, hari ini 31 Mei 2017, menetapkan rapat paripurna istimewa yang membahas pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Selain itu, dalam rapat paripurna istimewa juga akan diusulkan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif.

“Rapat paripurna istimewa pengunduran diri Ahok dan pengajuan Wagub Djarot ‎menjadi Gubernur DKI sisa jabatan 2012-2017 akan dilaksanakan pada Rabu pukul 14.00 WIB,” kata Ketua Bamus, Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 30 Mei 2017 kemarin.

Baca juga:   Diduga Terima Suap Pengerjaan Proyek, Istri Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK

Menurut Prasetyo Edi Marsudi, dalam rapat juga disepakati, pengunduran diri Ahok, DPRD akan menggunakan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 173 yang mengatur pemberhentian kepala daerah.

Pasal 173 ayat 1 menyebutkan, wakil gubernur menggantikan gubernur yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Selanjutnya, Pasal 173 ayat 2 menyebut DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.

Sementara, menurut Sekda DKI Saefullah, menanggapi penggunaan pasal tersebut, pihak eksekutif menyatakan sepakat dengan usulan penggunaan UU pilkada tersebut. Karena menurutnya, pada prinsipnya eksekutif menginginkan pergantian berjalan cepat agar roda pemerintahan tidak terganggu.

Baca juga:   Mahfud MD: Tidak Ada Masalah Hukum Penempatan Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina

“Memperhatikan apa narasi yg disampaikan oleh ketua, masukan UU 10/2016. Eksekutif setuju bila rapat paripurna istimewa dilaksanakan besok. Makin cepat makin baik, agar roda pemerintahan berjalan stabil,” kata Saefullah.

Sedangkan, pada sore nanti Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi DKI Jakarta dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini