
JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meminta tim kuasa hukum Rizieq Shihab tidak menebar opini usai klien mereka dijadikan tersangka. Lain itu, salah benar perkara yang menyeret Rizieq Shihab nanti akan diputuskan di pengadilan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, sekarang ini tidak usah beropini di media, tapi silahkan tunjukan di pengadilan untuk dibuktikan. Lain itu, masyarakat biar semuanya tahu seperti apa kejadiannya.
“Jadi kita sekarang ini tidak usah di media a, b, dan c, tapi silakan tunjukkan di pengadilan untuk dibuktikan. Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung aja di pengadilan seperti apa,” kata Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa 30 Mei 2017.
Lebih lanjut, dijelaskan Kombes Argo Yuwono, nanti kubu Rizieq Shihab di pengadilan bisa menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki. Dirinya juga mengimbau, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu kembali ke Indonesia jika memang merasa tidak bersalah.
Selanjutnya, dikatakan Kombes Argo Yuwono, dirinya memastikan, penyidik sudah memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan status tersangka kepada Rizieq Shihab. “Jadi tidak mungkin kepolisian menangkap seseorang tidak ada dasarnya. Semua ada dasarnya semua, ada undang-undangnya yang kita lakukan,” kata Kombes Argo Yuwono.
Sementara, Rizieq Shihab terjerat sebagai tersangka kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi. Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Lain itu, Firza Husein diduga merupakan teman bicara Rizieq Shihab dalam percakapan berbau pornografi itu.
Sedangkan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Selain itu, laporan itu didasarkan screenshot percakapan bermuatan pornografi yang diduga antara Rizieq dan Firza Husein pada Minggu 29 Januari 2017.
Pelaporan ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, Polisi sedang mempertimbangkan menjemput paksa Rizieq Shihab yang berada di Arab Saudi.
Sementara, pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, sempat mengatakan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan. Menurutnya, bukti polisi dalam penetapan tersangka terhadap kliennya masih sumir. Lain itu, ketua Tim Bantuan Hukum FPI itu yakin kasus ini rekayasa.