JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Ustaz Alfian Tanjung sebagai tersangka, terkait ceramahnya tentang PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya. Lain itu, dirinya juga langsung ditahan.
“Iya benar, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 30 Mei 2017,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, ketika dikonfirmasi, Selasa 30 Mei 2017.
Menurut Kombes Martinus Sitompul, terkait panahanan Alfian Tanjung, dirinya belum dapat merinci betul terkait kasus apakah yang menjerat Alfian. “Kasusnya yang di Surabaya,” kata Kombes Martinus Sitompul.
Sebelumnya diketahui, Alfian Tanjung sempat disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait ceramahnya yang menyinggung soal Partai Komunis Indonesia (PKI). Lain itu, Teten meminta Alfian Tanjung menarik ucapannya dan meminta maaf. Karena tidak ada respons, Teten melapor ke Bareskrim pada Jumat 27 Januari 2017 lalu.
Sementara, dalam ceramah yang tersebar di situs YouTube, Alfian Tanjung menyebut beberapa nama. Dirinya menyebut rapat-rapat di Istana saat ini dipimpin sederet kader-kader PKI.