Polda Metro Jaya: Penyidik Akan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq Shihab

argo-7
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengambil langkah tegas usai menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Lain itu, usai menetapkan sebagai tersangka, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan.

“Penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan (Rizieq Shihab-red),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin 29 Mei 2017.

Menurut Kombes Argo Yuwono, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Interpol, melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Hal tersebut untuk mengetahui keberadaan Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Lebih lanjut, ditegaskan Kombes Argo Yuwono, jika Rizieq Shihab tidak juga kunjung pulang, polisi akan memasukkan nama Rizieq Shihab dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, pihaknya pun akan menerbitkan red notice, karena sikap Rizieq Shihab dalam kasus tersebut yang dirasa tidak kooperatif.

Baca juga:   Kapolda Metro: Kalau Tidak Hadir Lagi, Rizieq Shihab Bakal Dijemput Paksa

“Kita juga buat DPO. Kalau belum kembali ke tanah air lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi,” tegas Kombes Argo Yuwono.

Sementara diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Shihab dan seorang perempuan mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Kita Tunggu Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi Habis

Pelaporan didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan, Rizieq Shihab saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi bahkan mempertimbangkan penjemputan paksa pimpinan FPI itu.

Sementara pihak Rizieq Shihab menyatakan melawan. Lain itu, mereka mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab. Apalagi, Rizieq Shihab yang kini berada di Arab Saudi itu belum pernah sekalipun diperiksa.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini