Terkait Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan

rizieq-5-2
Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, Habib akan mengajukan praperadilan dan akan melawan kezaliman ini.

JAKARTA, harianpijar.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp yang diduga juga melibatkan Firza Husein.

Menurut Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kliennya merasa telah dizalimi oleh polisi. Karena itu, pihaknya akan mengajukan praperadilan.

“Habib akan mengajukan praperadilan dan akan melawan kezaliman ini,” kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi wartawan, Senin 29 Mei 2017.

Sebelumnya diketahui, Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Baca juga:   Protes, Habib Rizieq dan Kuasa Hukum Enggan Ikuti Sidang Online

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti itu, berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq Shihab.

Lebih lanjut, dijelaskan Kombes Argo Yuwono, polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

“Di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka Rizieq Shihab,” jelas Kombes Argo Yuwono.

Baca juga:   Besok, KPK Gelar Konferensi Pers Terkait Penyidikan Baru Auditor BPK

Sementara, Rizieq Shihab diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.

Selain itu, Firza Husein dan Rizieq Shihab disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini