Bambang Tri Mulyono Penulis Buku ‘Jokowi Undercover’ Divonis 3 Tahun Penjara

bambang-tri-mulyono
Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang mengandung unsur pendiskriminasian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta mengandung fitnah dengan mengaitkan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

BLORA, harianpijar.com – Bambang Tri Mulyono, penulis buku ‘Jokowi Undercover’, dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah. Lain itu, majelis hakim PN Blora menilai Bambang bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial, yakni Facebook, dengan akun Bambang Tri.

Dirinya juga dianggap bersalah telah menghina penguasa. “Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang mengandung unsur pendiskriminasian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta mengandung fitnah dengan mengaitkan terhadap kelompok masyarakat tertentu,” kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti di PN Blora, Jawa Tengah, Senin 29 Mei 2017.

Baca juga:   Sidang Uji Keabsahan Hak Angket di MK, KPK Harap Keadilan Hakim

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Makmurin Kusumastuti.

Selanjutnya, ditegaskan Makmurin Kusumastuti, sebelum menutup sidang dirinya menanyakan tanggapan Bambang Tri Mulyono atas putusan tersebut. Sementara, Bambang Tri Mulyono langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Ya, saya menyatakan banding,” jawab Bambang Tri Mulyono.

Sedangkan, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka karena membuat buku ‘Jokowi Undercover’. Buku tersebut dianggap berbau SARA.

Selain itu, Bambang Tri Mulyono menggunakan media sosial untuk mendistribusikan buku tersebut. Tidak ada toko buku yang menjual hasil karyanya tersebut.

Baca juga:   Jelang Sidang Vonis Ahok, Menteri Agama: Diminta Masyarakat Tidak Menyebar Opini, Tunggu Keputusan Hakim

Bambang pun ditangkap pada Jumat 30 Desember 2016 lalu oleh Bareskrim Polri di Blora. Dirinya dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, Polisi akhirnya menyatakan kasus itu telah lengkap atau P21 pada Senin 27  Februari 2017. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.

Akibat ulahnya, Bambang Tri Mulyono dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

SUMBERdetik

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini