Terkait Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pesan Rizieq Shihab: Lawan Kezaliman

rizieq-7
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, pesan Habib (Rizieq Shihab), lawan kezaliman.

JAKARTA, harianpijar.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merasa dizalimi, setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Lain itu, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.

Menanggapi itu, Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Sugito Atmo Pawiro mengatakan telah dizalimi.

“Katanya begitu, pesan Habib (Rizieq Shihab), lawan kezaliman,” kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi wartawan, Senin 29 Mei 2017.

Menurut Sugito Atmo Prawiro, pihaknya akan mengajukan praperadilan. “Habib akan mengajukan praperadilan dan akan melawan kezaliman ini,” kata Sugito Atmo Prawiro.

Sementara, polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Baca juga:   Pimpinan FPI Rizieq Shihab Dilaporkan Lolos dari Upaya Penembakan Misterius

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti itu, berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq Shihab.

“Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, HP, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya,” kata Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Lebih lanjut, dijelaskan Kombes Argo Yuwono, polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Baca juga:   Begini Kata LPSK Soal Peluang Putri Candrawathi Jadi Justice Collabolator

“Di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka Rizieq Shihab,” jelas Kombes Argo Yuwono.

Sementara, Rizieq Shihab diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.

Selain itu, Firza Husein dan Rizieq Shihab disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini