Terkait Pembacaan Putusan Hakim, Pihak Kepresidenan Harap Vonis Adil Untuk Penulis Jokowi Undercover

Buku-Jokowi-Undercover
Buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono. (foto: Jawa Pos/Imam Husein)

JAKARTA, harianpijar.com – Sidang kasus buku Jokowi Undercover dengan agenda pembacaan putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Blora, sebentar lagi. Lain itu, pihak Kantor Staf Presiden berharap hakim dapat memutus seadil-adilnya.

“Harapan kami, hakim memutuskan kasus ini dengan adil berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan,” kata Staf Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Senin 29 Mei 2017.

Baca juga:   Jaksa Agung: Ahok Tidak Perlu Menghadiri Sidang Buni Yani

Menurut Ifdhal Kasim, dirinya yang sudah berada di Blora akan menghadiri sidang itu di Pengadilan Negeri. Lain itu, dirinya ingin peradilan berjalan sebagaimana seharusnya.

“Tentu kami ingin persidangan ini berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang fair dan tidak memihak,” kata Ifdhal Kasim.

Baca juga:   Sidang ke-11 Buni Yani, Pengacara Hadirkan Tiga Saksi Fakta

Selanjutnya, dijelaskan mantan Komisioner Komnas HAM ini, dirinya tidak menyatakan berharap agar penulis Jokowi Undercover, yakni terdakwa Bambang Tri Mulyono, agar divonis bersalah. Hal itu, menurutnya adalah kewenangan hakim.

“Tentang bersalah atau tidak, itu sepenuhnya jadi kewenangan hakim. Kami tidak ingin mencampuri soal tersebut,” tandas Ifdhal Kasim.

SUMBERdetik

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini