Polri: TNI Silakan Bantu Atasi Terorisme, Tetap Junjung Tinggi HAM

Irjen-Setyo-wasisto-3
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, jadi Pak Kapolri sendiri sudah mengatakan silakan kalau TNI mau membantu. Tidak masalah, tapi ini tetap adalah proses penegakan hukum yang orientasinya HAM.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyambut kewenangan TNI yang masuk dalam RUU Terorisme. Lain itu, Polri menegaskan penindakan aparat terhadap terorisme tetap harus menjunjung prinsip hukum yang adil dan benar.

“Boleh-boleh saja (kewenangan TNI masuk RUU Terorisme-red). Tidak ada masalah tapi tetap ada yang disebut due process of law. Itu adalah ujung-ujungnya proses pengadilan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Minggu 28 Mei 2017.

Baca juga:   Polri: Investigasi Tewasnya Mahasiswa Kendari Libatkan Ombudsman

Lebih lanjut, dijelaskan Irjen Setyo Wasisito, ada tiga jenis penanganan terhadap kelompok radikal dan ekstremis yaitu perang terhadap teroris, internal security, dan proses hukum. Contoh dari wujud penanganan internal security dapat dilihat di negara Malaysia dan Singapura.

“Kalau internal security seperti di Malaysia dan Singapura. Itu dia main tangkap, dua tahun masuk penjara, kalau masih dinilai teroris, kembali lagi ke penjara. Untuk Indonesia, kita menganut ini berdasarkan proses hukum,” jelas Irjen Setyo Wasisto.

Baca juga:   Bela Enzo Allie, Fahri: Pandangan Pribadi dan Pilihan Politik Orang Bukan Dosa di Negeri Ini

Karena itu, dikatakan Irjen Setyo Wasisto, mewakili sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dirinya mempersilahkan TNI turut memburu terduga teroris dengan catatan tetap menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jadi Pak Kapolri sendiri sudah mengatakan silakan kalau TNI mau membantu. Tidak masalah. Tapi ini tetap adalah proses penegakan hukum yang orientasinya HAM. Jadi tidak boleh sembarangan nangkap orang, harus ada dua alat bukti,” tandas Irjen Setyo Wasisto.

SUMBERdetik

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini