JAKARTA, harianpijar.com – HP, admin akun Instagram muslim_cyber1 yang juga merupakan terduga penyebar fake chat antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, terancam hukuman enam tahun penjara.
“Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu 28 Mei 2017.
Menurut Irjen Setyo Wasisto, terduga HP diancam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, terduga HP yang ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan itu diduga telah menyebarkan percakapan bohong antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro Jaya tentang kasus yang menyeret Firza Husein.
Selanjutnya, HP juga diduga rutin menyebarkan postingan yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam pelanggaran pasal tersebut, terduga HP terancam hukuman kurungan paling lama lima tahun.
Sedangkan, ditegaskan Irjen Setyo Wasisto, terduga HP ditangkap Satgas Medsos Dittipid Siber Mabes Polri, Selasa 23 Mei 2017, sekitar pukul 05.00 WIB. Sementara, terduga HP tengah berada di rumahnya, Jalan Damai No 90 RT 09/RW 04 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Pelaku telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri,” tegas Irjen Setyo Wasisto.
Selain menangkap terduga HP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Xiaomi Note 3, satu simcard XL dan satu simcard 3 (Three). Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.