Kejati DKI: Berkas Perkara Ahmad Dhani Tahap Pertama Sudah Masuk Kejaksaan

ahmad-d
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Masyhudi, saat ini kejaksaan sedang meneliti syarat formil berkas tersebut yang nantinya penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah memenuhi atau belum.

JAKARTA, harianpijar.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam aksi Bela Islam Jilid II pada 4 November 2016 dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Pelimpahan berkas perkara tahap pertama sudah diterima oleh Kejati DKI,” kata Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Masyhudi, di Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.

Baca juga:   Hidayat Nur Wahid: Terkait Kasus Amien Rais, Tanda Tanya Besar Dengan Profesionalitas KPK

Menurut Mashudi, saat ini kejaksaan sedang meneliti syarat formil berkas tersebut yang nantinya penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah memenuhi atau belum.

“Kita akan melakukan gelar perkara atau ekspose,” kata Masyhudi.

Sementara, ditegaskan Masyhudi, jaksa yang menangani perkara tersebut, antara lain Daru Tri Sandono, Sri Astuti, Andri Wiranova, Ajie Prasetya, dan Nurmalasari.

Baca juga:   Kalah di Pilkada Bekasi, Ahmad Dhani Jadi Juru Kampanye Pasangan Anies-Sandi

Sedangkan, Pasal yang disangkakan 207 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini