Kejaksaan Belum Putuskan Cabut Banding Kasus Ahok

jaksa-hm-prasetyo-1
Jaksa Agung HM Prasetyo, sebagaimana tertuang dalam Pasal 234 ayat 1 KUHAP. Sehingga, tidak menutup kemungkinan banding itu akan dicabut oleh jaksa penuntut.

JAKARTA, harianpijar.com – Kejaksaan Agung sampai saat ini belum memutuskan untuk mencabut memori banding atau tetap melanjutkan banding terhadap putusan vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kebimbangan terjadi lantaran pihaknya masih mengkaji berbagai aspek dari kasus tersebut.

“Itu masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak,” kata HM Prasetyo di gedung bundar, Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.

Baca juga:   Polisi: Ahok Tidak Diperlakukan Khusus, Tidur Tanpa Kasur di Sel

Lebih lanjut, dijelaskan HM Prasetyo, dirinya juga belum mendapat laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum terkait banding yang bakal diajukan jaksa.

“Sedang dikaji lagi,” jelas HM Prasetyo singkat.

Selain itu, HM Prasetyo juga menyebut, Kejaksaan Agung masih memiliki waktu untuk berpikir ulang sebelum vonis Basuki diputus Pengadilan Tinggi.

Baca juga:   Terkait Debat, Djarot: Saya Salut Ahok Bisa Kendalikan Emosi, Anies Terlihat Emosional

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 234 ayat 1 KUHAP. Sehingga, tidak menutup kemungkinan banding itu akan dicabut oleh jaksa penuntut,” tandas HM Prasetyo.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini