JAKARTA, harianpijar.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap jaksa penuntut umum tidak meneruskan upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama yang telah menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Karena Pak Ahok tidak menggunakan upaya hukum (cabut banding), berarti keputusannya sudah inkracht. Mudah-mudahan jaksa yang mau melakukan banding, tidak jadi, sehingga clear,” kata Tjahjo Kumolo di gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.
Sementara, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lain itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan menerima vonis majelis hakim yang menyatakan dirinya terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Namun, meski mencabut upaya banding, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menempuh upaya lain, yaitu menangguhkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sedangkan, Jaksa Agung HM Prasetyo, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan mengkaji ulang banding yang pernah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Tentunya jaksa yang mengajukan banding akan melakukan pengkajian tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU, kami akan kaji dulu, relevansi dan urgensi banding JPU seperti apa. Kami melihat bagaimana perkembangan selanjutnya dan kembali kami lihat yang bersangkutan mencabut bandingnya,” kata HM Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.
Selain itu, HM Prasetyo juga menjelaskan, pengkajian langkah banding dilakukan dengan pertimbangan asas kemanfaatan hukum. Dari sisi hukum, pencabutan banding yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menandakan dirinya sudah mengakui kesalahan.
“Saya katakan dengan Ahok cabut banding secara yuridis dia mengaku salahkan, kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU, dari sisi kemanfaatan hukum,” kata HM Prasetyo.