Laporan: Cucu Sugiat (Jurnalis Visual di Kota/Kabupaten Tasikmalaya)
Tindakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dalam upaya akselerasi proyek strategis nasional di sektor sumber daya air yang menelan anggaran Rp. 1,7 triliun pada proyek pembangunan bendungan Leuwi Keris di Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Setiap pengelolaan sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi, keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi; serta sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, juga masyarakat perlu diberi peran dalam pengelolaan sumber daya air.
Beberapa ketentuan perundang-undangan terkait pembangunan Bendungan yang ada kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup diantaranya: (1) Pasal 77 ayat (4) PP 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dalam hal rencana pengembangan sumber daya air mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL);
(2) Pasal 1 angka 15 PP 37/2010, tentang Bendungan, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. Amdal atau UKL-UPL, Pasal 2, kelayakan lingkungan merupakan salah satu aspek yang diperhatikan dalam penyelenggaran pembangunan bendungan. Pasal 15 ayat (3) huruf c, Dokumen pengelolaan LH merupakan salah satu persyaratan teknis permohonan persetujuan prinsip pembangunan;
(3) Pasal 30 ayat 2 huruf c: Dokumen pengelolaan LH merupakan salah satu persyaratan teknis izin pelaksanaan kontruksi bendungan/waduk; (4) Pasal 36 ayat 3: Dalam pelaksanaan konstruksi dilakukan rencana pemantauan lingkungan dan rencana pengelolaan lingkungan; (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Terkait dengan pembangunan bendungan tersebut pengurus Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Kabupaten/Kota Tasikmalaya melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, Nomor: 07/SPK/DPC PJID-Dem/Kota/KabTsm/III/2017, tertanggal 06 Maret 2017, terkait atas Ketentuan Pelaksanaan Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 pada Pembangunan Bendungan Leuwi Keris di Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Perkumpulan Jurnalistik Indonesia Demokrasi (PJID) Kota/Kabupaten Tasikmalaya Yan Daya Permana saat ditemui disekretarian PJID di Komplek Perkantoran Pemda Tasikamalaya di jalan Pemuda Kota Tasikmalaya.
Lanjut Yan Daya Permana, mengatakan untuk melaksanakan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 15 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah serta Pasal 19 ayat (1) menyatakan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.
Sehingga sudah jelas bahwa penyusunan KLHS merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Penyusunan ini dimaksudkan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan. KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RencanaTata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi pengaruh atau konsekuensi dari RTRW yang telah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan.