JAKARTA, harianpijar.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan belum menerima surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, saat ini pihaknya tengah menunggu salinan putusan dari pengadilan dan sikap kejaksaan untuk mengajukan banding.
“Saya belum terima (surat pengunduran diri Ahok). Saya belum terima (salinan putusan pengadilan). Saya menunggu. Masih ada waktu, toh, menunggu kejaksaannya mau banding atau tidak,” kata Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 Mei 2017.
Lebih lanjut, ditegas Tjahjo Kumolo, setelah ada sikap dari Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri akan mengambil langkah untuk melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif sampai masa jabatannya habis, Oktober mendatang.
Sebelumnya diketahui, Djarot Saiful Hidayat baru dilantik sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara akibat kasus penodaan agama.
Lain itu, juga ditambahkan Tjahjo Kumolo, jika Djarot Saiful Hidayat dilantik sebagai gubernur definitif, maka jabatan wakil gubernur akan kosong hingga Oktober mendatang.
“Karena waktunya pendek, tidak mungkin ada usulan wakil lagi. Sehingga dengan€‹ Pak Ahok tidak mengambil upaya hukum, berarti beliau sudah menerima, bahwa permasalahan Pak Ahok sudah berkuatan hukum tetap. Tinggal jaksanya banding,” tambah Tjahjo Kumolo.
Seperti diberitakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui telah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan, surat pengunduran diri itu ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hello my friend.
Our employees wrote to you yesterday maybe…
Can I offer paid advertising on your site?