Bagir Manan: Pengambilan Sumpah Jabatan OSO Sebagai Ketua DPD Melanggar UU

bagir-manan
Bagir Manan, tindakan MA yang memandu sumpah jabatan DPD konkret melanggar hukum administrasi.

JAKARTA, harianpijar.com – Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai, langkah MA memandu sumpah jabatan terhadap Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lain itu, menurut Bagir Manan pemanduan tidak sesuai putusan MA.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib yang memangkas masa jabatan pimpinan menjadi 2,5 tahun. Sementara, pengambilan sumpah yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Bidang Nonyudisial Suwardi, dinilai juga tidak bisa dibenarkan.

“Dengan demikian masa jabatan DPD RI kembali menjadi lima tahun dan tindakan MA yang memandu sumpah jabatan DPD konkret melanggar hukum administrasi,” kata Bagir Manan di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu 24 Mei 2017.

Baca juga:   Soroti Kebebasan Idrus Marham, ICW Sebut Vonis 2 Tahun Bui Tidak Beri Efek Jera

Menurut Bagir Manan, pemanduan sumpah bukan hanya tindakan seremonial. Tetapi, hal itu bisa menimbulkan akibat hukum lain.

Sementara, menurut kuasa hukum Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Irmanputra Sidin, mengatakan, bila langkah administratif lebih mudah dianulir. Namun, bila putusan MA tidak dilaksanakan, kewibawaan putusan lain akan runtuh.

Selanjutnya, juga ditegaskan Irmanputra Sidin, dirinya juga menekankan, ada dua poin yang tengah diperjuangkan di PTUN. Pertama, pihaknya berupaya menyelamatkan kewibawaan MA. Kedua, mereka ingin mencegah kasus ‘kudeta’ di DPD menjadi inspirasi hingga di masa mendatang bahkan bisa menimbulkan dualisme presiden.

Sedangkan, kubu Gusti Kanjeng Ratu Hemas juga mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atas dua tata tertib yang dihasilkan kepemimpinan baru DPD.

Baca juga:   Ada Sultan B Najamudin hingga La Nyalla, Ini 4 Pimpinan DPD RI 2019-2024

Lain itu, Irmanputra Sidin juga menyebut, kedua produk hukum itu dianggap tidak sah karena diperoleh dari rapat yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua yang cacat hukum.

Seperti diberitakan, pada awal April lalu Suwardi mengambil sumpah Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD, kendati Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan uji materi yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017.

Lain itu, pengambilan sumpah tersebut memberikan legitimasi kepada Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Damayanti Lubis, untuk menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai pimpinan DPD RI.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini