Saat Membacakan Surat Ahok, Veronica Tan Tak Bisa Menahan Tangis

veronica-tan
Veronica Tan, saat membacakan surat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjelaskan alasan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun untuk suaminya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 9 Mei 2017 lalu.

JAKARTA, harianpijar.com – Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak bisa menahan tangisnya saat membacakan surat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjelaskan alasan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun untuk suaminya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 9 Mei 2017 lalu.

“Kami sebagai keluarga memutuskan untuk tidak banding bapak minta saya membacakan surat ini,” kata Veronica Tan, saat konferensi pers, Selasa 23 Mei 2017.

Sementara, saat membacakan surat tersebut, tidak seperti biasanya, Veronica Tan menangis di depan publik beberapa kali. Biasanya, perempuan yang menikah dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 1997 menunjukkan sikap tenang dan tak emosional.

Baca juga:   Saat Berorasi di Aksi 505, Mantan Ketua MPR Sebut Ahok Dengan Embel-Embel Sebutan Kasar

Berikut kutipan isi surat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dibacakan Veronica Tan,

“Kepada para relawan dan pendukung Ahok yang saya cintai semua, mereka yang menjalani proses demokrasi dimana pun,

“Saya banyak berpikir tentang kejadian yang saya alami. Saya berterima kasih kepada saudara yang mendukung dalam bentuk kiriman bunga, kartu ucapan.”

“Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima ini apalagi saya,” kata dia. “Tetapi saya belajar terima semua ini jika untuk kebaikan negara.”

Selanjutnya, Veronica Tan menuturkan, Ahok juga mengkhawatirkan banyak orang terganggu jika relawan unjuk rasa. Walaupun demikian, Veronica menuturkan, Ahok mengucapkan terima kasih untuk unjuk rasa yang memenuhi aturan dan menyalakan lilin perjuangan.

Baca juga:   Prihatin DKI Pasca Ahok, Politisi PDIP: Risma Berpeluang Maju Pilgub DKI 2020 Mendatang

“Tuhan tetap berdaulat dan memegang kendali setiap bangsa,” katanya.

Sementara, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dua alasan memori banding yang sedianya diajukan oleh gubernur non-aktif itu. Dia menyebutkan putusan hakim tidak adil.

Sebelumnya, salah satu penasihat hukum Rolas Sitinjak mengatakan alasan pertama adalah saksi pihak kliennya dikesampingkan oleh majelis hakim. Selain itu, ahli yang dihadirkan oleh Ahok pun dikesampingkan oleh majelis.

“Artinya yang diambil putusan dari situ tidak fair,” kata Rolas Sitinjak dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini