Pakar Hukum: Cabut Banding, Strategi Ahok Ajukan Peninjauan Kembali

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat mungkin sengaja mencabut permohonan banding dan memilih mengajukan peninjauan kembali (PK). Karena, proses pengajuan peninjauan kembali (PK) jauh lebih singkat ketimbang menjalani proses banding.

JAKARTA, harianpijar.com – Keputusan keluarga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut permohonan banding kasus penodaan agama disebut sebagai strategi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Menurut Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat mungkin sengaja mencabut permohonan banding dan memilih mengajukan peninjauan kembali (PK). Karena, proses pengajuan peninjauan kembali (PK) jauh lebih singkat ketimbang menjalani proses banding.

“Kalau banding mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung. Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan. Karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap,” kata Abdul Fickar Hajar, Senin 22 Mei 2017.

“Saya menduga arahnya (pencabutan permohonan banding Ahok) ke sana,” lanjut Abdul Fickar Hajar.

Lebih lanjut, ditegaskan Abdul Fickar Hajar, jika mengajukan PK, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa menempuh salah satu dari dua alasan. Pertama karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim.

Menurut Abdul Fickar Hajar, alasan kedua lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan.”

Baca juga:   Ingin Dihadirkan sebagai Saksi Sidang Buni Yani, Ahok Dikhawatirkan Tidak Aman

Sementara, dikatakan Abdul Fickar Hajar, strategi PK juga disebut lebih realistis ketimbang banding. Lain itu, dirinya menyebut jika ngotot mengajukan banding, risiko terburuknya adalah penolakan hingga penambahan vonis jadi lebih panjang dibanding vonis sebelumnya yang hanya dua tahun penjara.

Karena, hal itu sangat mungkin terjadi jika merujuk pada kasus penodaan agama di masa lalu. “Preseden di masa lalu memang untuk penodaan agama hampir semua pelaku dihukum lebih dari dua tahun. Mungkin Ahok atau keluarga takut ini akan terjadi jika kalah di tahap banding. Makanya mereka memilih untuk mencabutnya,” kata Abdul Fickar Hajar.

Selain itu, menurut Abdul Fickar Fajar, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih memiliki senjata hukum selain PK. Dikatakan Abdul Fickar Hajar, senjata itu adalah remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, dirinya mengatakan kecil kemungkinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membatalkan banding demi mendapat remisi.

Baca juga:   Pesan Megawati: PDIP Tak Boleh Gentar Bantu Ahok

“Lebih besar kemungkinan Ahok memperjuangkan PK ketimbang remisi,” kata Abdul Fickar Hajar.

Lain itu, dijelaskan Andul Fickar Hajar, jika tak ada langkah hukum yang dilakukan usai mencabut banding, artinya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima dan akan menjalankan vonis dua tahun penjara yang ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Jadi Ahok menjalani hukuman penjara sesuai vonis. Dia akan dipenjara dua tahun, masanya dihitung sejak pertama kali ditahan usai vonis hakim,” jelas Abdul Fickar Hajar.

Sementara, pencabutan permohonan banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diputuskan oleh pihak keluarga pada hari ini. Penasihat hukum dan sekaligus adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra mengatakan, keputusan itu diambil setelah keluarga menggelar diskusi panjang soal proses hukum Ahok.

“Setelah diskusi panjang, kami memutuskan pencabutan banding,” kata Fifi Lety Indra kepada wartawan.

Selanjutnya, Fifi Lety Indra belum bersedia menyebut alasan pencabutan tersebut. Fifi mengatakan hal itu akan dijelaskan dalam satu jumpa pers besok.

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini