
JAKARTA, harianpijar.com – Sejumlah pakar hak asasi manusia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Indonesia membebaskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penjara. Pasalnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap menjadi korban kriminalisasi.
Sementara, pernyataan para pakar itu dimuat oleh akun Facebook UN Human Rights-Asia pada Senin 22 Mei 2017. Lain itu, para pakar yang memberikan pendapat adalah pelapor khusus tentang kebebasan agama dan keyakinan, Ahmad Shaheed; pelapor khusus tentang kebebasan dalam beropini dan berekspresi, David Kaye; serta pakar independen dalam memajukan tatanan internasional yang demokratis dan adil, Alfred de Zayas.
Selanjutnya, ketiga pakar tersebut mengimbau pemerintah Indonesia membatalkan hukuman bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pengajuan banding atau memperluas bentuk pengampunan dalam bentuk apa pun yang tersedia dalam tatanan hukum Indonesia agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dibebaskan dari penjara.
Selain itu, para pakar HAM PBB ini menganggap hasil sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengecewakan. Pasal penodaan agama dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang dipegang oleh Indonesia.
“Kasus ini juga memperlihatkan bahwa keberadaan pasal penodaan agama bisa digunakan untuk membenarkan intoleransi dan ujaran kebencian. Pasal penodaan agama tidak cocok dengan masyarakat demokratis seperti di Indonesia dan dapat merugikan pluralisme di negara tersebut,” jelas para pakar HAM PBB.
Karena itu, para pakar tersebut menyimpulkan bahwa vonis penodaan agama yang diputuskan untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan merongrong kebebasan beragama dan keyakinan serta kebebasan berbicara di Indonesia. Demikian pernyataan yang disampaikan di akun Facebook UN Human Rights-Asia.