Pengacara: Antasari Azhar Berharap Polri Periksa Saksi Ahli Yang Diajukan

Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, Saya belum mendapat informasi apapun dari Bareskrim terkait kasus Antasari dalam bentuk SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) yang menjadi hak pelapor.

JAKARTA, harianpijar.com – Laporan kasus dugaan sangkaan palsu yang disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke Bareskrim Polri, tidak bisa naik ke penyidikan karena dua alat bukti sebagai syarat penanganan kasus naik ke penyidikan belum ditemukan.

Menurut kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi apapun dari Bareskrim Polri. Karena itu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Polri untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Saya belum mendapat informasi apapun dari Bareskrim terkait kasus Antasari dalam bentuk SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) yang menjadi hak pelapor. Saya menunggu surat resmi tersebut, setelah dapat maka akan tentukan langkah selanjutnya setelah diskusi dengan Pak Antasari,” kata Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Jumat 19 Mei 2017.

Selanjutnya, juga ditegaskan Boyamin Saiman, dirinya menyesalkan keputusan Polri yang sudah membuat pernyataan kasus kliennya tidak naik ke penyidikan karena belum terpenuhinya dua alat bukti. Padahal, Polri belum memeriksa saksi ahli yang diajukan oleh pihaknya.

Baca juga:   Kritik Pemanggilan oleh Polisi, Din Syamsuddin Sebut Anies sebagai Pemimpin Masa Depan

“Sisi lain saya agak menyesalkan karena saksi ahli yang kami sodorkan, yaitu Dr Agung Harsoyo dari ITB belum diperiksa namun sudah buru-buru belum ada 2 alat bukti,” tegas Boyamin Saiman.

“Untuk itu sikap resmi awal adalah meminta Bareskrim untuk memeriksa saksi ahli Dr Agung Harsoyo,” lanjut Boyamin Saiman.

Lebih lanjut, menurut Boyamin Saiman, meskipun demikian Antasari Azhar dan dirinya menghormati proses hukum yang berlaku. Dirinya dan kliennya akan menghargai proses kerja kepolisian apapun hasilnya.

“Sebagai mantan jaksa apapun Pak Antasari tetap menghargai kerja-kerja kepolisian apapun hasilnya. Yang penting Pak Antasari sudah berani melapor dengan segala risikonya, tidak sekedar klaim dan teriak-teriak kriminalisasi,” kata Boyamin Saiman.

Sebelumnya diketahui, pada Rabu 17 Mei 2017, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf menyebut kemungkinan laporan Antasari Azhar tidak bisa naik ke penyidikan. Hal tersebut, menurutnya sesuai dengan standar kepolisian, satu penyelidikan bisa naik ke tahap penyidikan jika terpenuhi dua alat bukti. Hingga saat ini polisi masih mencari dua alat bukti tersebut.

Baca juga:   Polisi Pantau Grup WhatsApp yang Terindikasi Berisi Hoax, Moeldoko: Memang Harus Begitu

“Itu sudah kita lakukan penyelidikan, namun kelihatannya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan,” kata Brigjen Herry Rudolf.

Seperti diberitakan, Antasari Azhar melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu ke Bareskrim Polri. Dirinya menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, yang mengantarnya ke penjara.

Salah satu kejanggalannya adalah soal SMS misterius. SMS itu diterima Nasrudin Zulkarnaen, yang dikatakan berasal dari telepon seluler Antasari.

Berikut SMS ancaman itu berbunyi, Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.

Namun, tidak lama setelah SMS itu diterima, Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembus peluru. Antasari Azhar sendiri membantah pernah mengirim SMS itu.

SUMBERdetik

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini