Mahkamah Agung Mulai Mengadili Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan mulai diadili Mahkamah Agung.

JAKARTA, harianpijar.com – Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Lain itu, sebelumnya Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Menurut informasi perkara yang dikutip dari website MA, Kamis 18 mei 2017, terdakwa Jessica Kumala Wongso mengantongi nomor perkara 498 K/Pid/2017. Selain itu, perkara tersebut masuk pada 9 Mei 2017. Namun, Mahkamah Agung (MA) belum menentukan siapa hakim agung yang akan mengadili Jessica Kumala Wongso.

Baca juga:   Luruskan Soal Kasasi di MA, Ini Kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin, yang meninggal dunia di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016 silam. Lain itu, kematian Wayan Mirna Salihin membawa polisi ke diri Jessica Kumala Wongso dan menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan tunggal.

Sementara, kasus pun bergulir ke pengadilan dan Jessica Kumala Wongso dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Sedangkan, diduga motif dari pembunuhan berencana ini adalah sakit hati Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin. Selain itu, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.

Baca juga:   KPK Tangkap Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MA Diminta Mundur Sukarela

Selanjutnya, Jessica Kumala Wongso kemudian mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Kini nasib Jessica Kumala Wongso ada di palu hakim agung, bebas, lepas, atau tetap dinyatakan bersalah dan dipidana.

SUMBERdetik

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini