
JAKARTA, harianpijar.com – Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Lain itu, sebelumnya Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Menurut informasi perkara yang dikutip dari website MA, Kamis 18 mei 2017, terdakwa Jessica Kumala Wongso mengantongi nomor perkara 498 K/Pid/2017. Selain itu, perkara tersebut masuk pada 9 Mei 2017. Namun, Mahkamah Agung (MA) belum menentukan siapa hakim agung yang akan mengadili Jessica Kumala Wongso.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin, yang meninggal dunia di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016 silam. Lain itu, kematian Wayan Mirna Salihin membawa polisi ke diri Jessica Kumala Wongso dan menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan tunggal.
Sementara, kasus pun bergulir ke pengadilan dan Jessica Kumala Wongso dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Sedangkan, diduga motif dari pembunuhan berencana ini adalah sakit hati Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin. Selain itu, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
Selanjutnya, Jessica Kumala Wongso kemudian mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Kini nasib Jessica Kumala Wongso ada di palu hakim agung, bebas, lepas, atau tetap dinyatakan bersalah dan dipidana.