Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa: Minta HTI Keluar Dari RI Jika Bentuk Negara Islam

Desmond J Mahesa, dirinya mendesak HTI tidak berlindung pada kebebasan beragama demi membuat sistem negara khilafah di Indonesia. Jika tetap memaksakan kehendaknya, maka HTI sama saja melakukan makar.

JAKARTA, harianpijar.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) keluar dari NKRI jika ingin menegakkan konsep khilafah di Indonesia. Pasalnya, dalam UUD 1945 telah jelas diatur bahwa Indonesia adalah negara republik bukan khilafah.

“Kan kita sepakat indonesia adalah negara. Jadi kalau ada warga HTI yang warga negara Indonesia ingin mensyiarkan kedaulatan negara saya pikir mereka harus keluar dari republik ini,” kata Desmond J Mahesa di Senayan, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.

Baca juga:   BIN: HTI Bukan Ormas Islam Tetapi Gerakan Politik, Jaga Keutuhan NKRI Negara Dapat Bubarkan

Menurut Desmond J Mahesa, dirinya mendesak HTI tidak berlindung pada kebebasan beragama demi membuat sistem negara khilafah di Indonesia. Jika tetap memaksakan kehendaknya, maka HTI sama saja melakukan makar.

“Jangan mereka berlindung pada kebebasan beragama, salah. Tujuan bernegara jelas, ini bukan negara Islam. Ini negara Republik Indonesia. Kalau orang mau melakukan kedaulatan Allah itu sudah bukan warga negara, itu makar,” tegas Desmond J Mahesa.

Baca juga:   Terkait Legal Standing, Yusril Khawatir Gugatan HTI atas Perppu Ormas Sia-Sia

Sementara, dijelaskan Desmond J Mahesa, dirinya juga menyarankan pemerintah menyerahkan pembubaran HTI kepada pengadilan. Pengadilan nantinya yang bakal memutuskan HTI layak ‘eksis’ di Indonesia atau tidak.

“Kalau ini tidak bisa dijelaskan saya pikir dengan gugatan itu biar lah pengadilan yang memutuskan bahwa HTI tidak layak hidup di bumi Republik Indonesia. Karena prosesnya seperti itu pembubaran. Di tangan pengadilan, bukan di tangan pemerintah,” tandas politisi Partai Gerindra ini.

SUMBERMerdeka

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini