Pengadilan Tinggi Akan Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok

Pengadilan-Tinggi-PT-DKI-Jakarta
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Kepala Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan akan menerima permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui salinan kartu tanda penduduk (KTP).

“Nggak mungkin kita nggak terima permohonan,” kata Johanes Suhadi, Rabu 17 Mei 2017.

Menurut Johanes Suhadi, setiap permintaan yang dimohonkan ke PT pasti diterima. Termasuk permintaan pengunjuk rasa beberapa waktu lalu yang juga minta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak di penjara.

Namun, Johanes Suhadi menegaskan, keputusan menjadi wewenang majelis hakim. Dirinya enggan membicarakan lebih lanjut soal itu.

Baca juga:   Wanita Berhijab Diamankan, Lihat Sidang Ahok Bawa Sangkur

“Perkara hukumnya nanti biar Majelis Hakim yang memutuskan,” tegas Johanes Suhadi.

Sementara diketahui, sejumlah orang yang menginginkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibebaskan dan berusaha mengumpulkan ribuan KTP untuk meminta penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Menurut Koordinator Pengumpul KTP untuk penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Susy Rizky, dirinya berencana menyerahkan ribuan salinan KTP ke Pengadilan Tinggi pada Jumat 19 Mei 2017.

Saat ini, ditegaskan Susy Rizky, tim tengah melakukan verifikasi dan melakukan pemberkasan terkait permohonan penangguhan. Lain itu, tim pengacara juga sedang bekerja.

Baca juga:   Kembali Tanggapi Penolakan Serikat Pekerja Pertamina terhadap Ahok, Begini Kata Luhut Binsar

“Sedang disusun oleh teman pengacara, masih tahap pemberkasan,” kata Susy Rizky.

Sementara, dikatakan Susy Rizky, pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) optimistis penangguhan akan disetujui oleh Majelis Hakim di PT. Karena, menurutnya tidak ada alasan bagi yudikatif tak menangguhkan penahanan Ahok.

“Saya optimis, karena Ahok selama ini kooperatif, toh dia ga akan melarikan diri. Apa untungnya bagi pemerintah untuk menahan dia,” tandas Susy Rizky.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini